SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini,
__________________________________ yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Pekerjaan :
Alamat :
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Wahyu Ariyadi
Pekerjaan : Pemborong
Alamat : Dk. Purwosari Rt 06/02, ds. Jurangjero, Kec. Karangmalang, Kab Sragen.
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pekerjaan : Pemborong
Alamat : Dk. Purwosari Rt 06/02, ds. Jurangjero, Kec. Karangmalang, Kab Sragen.
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk
saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan
rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut.
Pasal 1
Macam dan Tempat Pekerjaan
Macam dan Tempat Pekerjaan
PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada
PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan rumah yang berlokasi di
___________________________________________ dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak.
Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam
pasal 1 akan dimulai pada hari _____________________ dan harus
diselesaikan dalam waktu maksimal ______________________ hari kerja.
Pasal 3
Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan
1.PIHAK KEDUA harus mulai
melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan
tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di RAB.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di RAB.
Pasal 4
Biaya Pelaksanaan
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk
proyak rumah tinggal tersebut adalah sebesar
Rp._____________(____________________________________), untuk 1
(satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah mencakup bahan
material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk
Pajak-pajak serta biaya perijinan.
Pasal 5
Prosedur Penagihan dan Pembayaran
Prosedur Penagihan dan Pembayaran
Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA
pada PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap
sesuai 5 (Lima) termin yang disepakati bersama sebagai
berikut.
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4) sebesar____________________
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4) sebesar____________________
b.Termin II (dua)
Dibayarkan setelah Material datang sebesar:
Dibayarkan setelah Material datang sebesar:
c.Termin III (tiga)
Dibayarkan setelah Kerangka Konstruksi selesai sebesar harga pembelian atap yang akan di pasang, sebesar :
Dibayarkan setelah Kerangka Konstruksi selesai sebesar harga pembelian atap yang akan di pasang, sebesar :
d.Termin IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai sebesar 90% dari total borongan yaitu
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai sebesar 90% dari total borongan yaitu
e.Termin V (lima)
Dibayarkan Lunas setelah 1 (satu) minggu, terhitung setelah menandatangani Surat Serah Terima.
Dibayarkan Lunas setelah 1 (satu) minggu, terhitung setelah menandatangani Surat Serah Terima.
Pasal 6
Masa Pemeliharaan
Masa Pemeliharaan
1.Masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan
ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak berita acara serah terima
pekerjaan ditandatangani.
2.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang
Pekerjaan Tambah Kurang
1.Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan
konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat
perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal
tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK PERTAMA berhak merubah ataupun memilah
spesifikasi material yang akan dipergunakan, serta mengadakan
musyawarah untuk mencapai kesepakatan perubahan Harga.
Pasal 8
Pengawas Lapangan
Pengawas Lapangan
1.Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan
langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa
oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal 9
Sub Kontraktor
Sub Kontraktor
Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab
PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan
memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di
luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
Pasal 10
Force Mejeur
Force Mejeur
1.Yang dimaksud keadaan Force Majeur
adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek
seperti:
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
Pasal 11
Sanksi – Sanksi
Sanksi – Sanksi
1.Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi
kesepakatan yang tercantum pada pasal 2 yaitu waktu pelaksanaan
melebihi waktu yang disepakati bersama (180 hari), maka PIHAK PERTAMA
berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari
keterlambatan. 2.Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir
apabila terjadi force majeur sesuai pasal 10 ayat 1. 3.Apabila
kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan
spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda
pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak
memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
4.Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada
PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka
PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan jalannya proyek dengan
sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara tertulis) sampai batas waktu yang
ditentukan.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua
Kewajiban Pihak Kedua
1.PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan
RAB yang sudah disepakati bersama.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Pasal 14
Penutup
Penutup
1.Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur
dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak
secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.
Sragen,________________2015
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ Wahyu Ariyadi
Pemilik Rumah Kontraktor
Pemilik Rumah Kontraktor