Selasa, 29 September 2015

Surat Perjanjian Kerja


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Pada hari ini, __________________________________ yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Wahyu Ariyadi
Pekerjaan : Pemborong
Alamat : Dk. Purwosari Rt 06/02, ds. Jurangjero, Kec. Karangmalang, Kab Sragen.
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Macam dan Tempat Pekerjaan
PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan rumah yang berlokasi di ___________________________________________ dengan sebaik-baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan dimulai pada hari _____________________ dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal ______________________ hari kerja.
Pasal 3
Pelaksanaan Pekerjaan
1.PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di RAB.
Pasal 4
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyak rumah tinggal tersebut adalah sebesar Rp._____________(____________________________________), untuk 1 (satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk Pajak-pajak serta biaya perijinan.
Pasal 5
Prosedur Penagihan dan Pembayaran
Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap sesuai 5 (Lima) termin yang disepakati bersama sebagai berikut.
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4) sebesar____________________
b.Termin II (dua)
Dibayarkan setelah Material datang sebesar:
c.Termin III (tiga)
Dibayarkan setelah Kerangka Konstruksi selesai sebesar harga pembelian atap yang akan di pasang, sebesar :
d.Termin IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai sebesar 90% dari total borongan yaitu
e.Termin V (lima)
Dibayarkan Lunas setelah 1 (satu) minggu, terhitung setelah menandatangani Surat Serah Terima.
Pasal 6
Masa Pemeliharaan
1.Masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani.
2.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang
1.Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK PERTAMA berhak merubah ataupun memilah spesifikasi material yang akan dipergunakan, serta mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan perubahan Harga.
Pasal 8
Pengawas Lapangan
1.Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal 9
Sub Kontraktor
Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
Pasal 10
Force Mejeur
1.Yang dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
Pasal 11
Sanksi – Sanksi
1.Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan yang tercantum pada pasal 2 yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang disepakati bersama (180 hari), maka PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2.Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai pasal 10 ayat 1. 3.Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini. 4.Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua
1.PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Pasal 14
Penutup
1.Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.
                                                                                                  Sragen,________________2015
PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA




_____________                                                                       Wahyu Ariyadi
Pemilik Rumah                                                                         Kontraktor

Minggu, 27 September 2015

Pengerjaan Atap Baja Ringan di Sragen

View pengerjaan rangka atap baja ringan, untuk rumah tinggal bpk Budi Santoso di dukuh Bonggo, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

Masih dalam proses Fabrikasi:

Proses Erection/Pemasangan Rangka:



Pemasangan Atap:


Proyek masih dalam proses pengerjaan. Gambar akan selalu di Update sesuai progres lapangan.

Info dan Konsultasi:
XL 087877557364
Indosat 085775331025
Telkomsel 081228378487
Pin BB: 579fc2fa 
Alamat: Dukuh Purwosari Rt 06/02, Desa Jurangjero Kec. Karang malang, Kab.Sragen.

Senin, 21 September 2015

Apa Itu Zincalume?

ZINCALUME Steel adalah baja lapis yang mengandung logam campuran 55 % alumunium dan 45 % seng dengan kelas coating AZ 150 yang diproses dengan teknogi tinggi. Dengan komposisi yang akurat dan teknologi yang tinggi , ZINCALUME Steel memberikan perlindungan dari korosi.Diproduksi melalui proses baja celup panas ( Hot-Dipping ) secara kontinyu pada temperatur tertentu ZINCALUME Steel mengkombinasi sifat - sifat utama logam baja , Zinc dan Alumunium, yaitu : kekuatan dari baja , proteksi korosi prima dan ketahanan temperatur tinggi dari Alumunium, serta perlindungan Zinc pada bagian lipatan baja dan daerah goresan dengan aksi katodiknya .

Ada 3 metode pengujian yang biasa digunakan untuk mengukur kemampuan baja lapis dalam menghadapi korosi :

1. Uji Penyemprotan Larutan Garam ( Salt Spray Testing )

Pengujian laboratorium ini mengacu pada metode pengujian ASTM B117 dan AS1580. hasilnya menunjukkan bahwa setelah 2000 jama disemprot oleh larutan garam, ZINCALUME� Steel tetap memiliki tampilan yang jauh lebih baik dibandingkan denga baja Galvanis yang disemprot dengan larutan garam walaupun hanya selama 240 jam saja.

2. Uji Wilayah Pantai ( Severe Marine Exposure )

Setelah 6 tahun diuji dengan cahaya langsung di wilayah pantai Bellambi Point, baha Galvanis sudah sangat kentara kehilangan lapisannya dan disertai pula oleh munculnya karat merah pada lapisan teratasnya, sedangkan ZINCALUME� Steel masih tetap dalan kondisis yang baik tanpa sedikitpun tanda-tanda adanya korosi.

3. Uji Lapangan

Setelah 20 tahun terpasang di sebuah bangunan, tampak nyata bahwa atap yang terbuat dari ZINCALUME Steel masih dalam kondisi yang sangat baik sedangkan atap yang terbuat dari baja Galvanis sudah menunjukkan munculnya karat merah yang signifikan. Dari hasil ketiga test yang bisa dipertanggungjawabkan tersebut diatas menunjukkan bahwa ZINCALUME Steel yang diproduksi dengan mengacu pada Australian Standard AS 1397 dan Standard Indonesia SNI no 07.4096.1996 adalah merupakan produk yang superior dalam menghadapi korosi apalagi jika dibandingkan dengan baja Galvanis.

Kelebihan Produk :

1. Tahan Terhadap Korosi
    Memiliki kekuatan empat kali lebih baik dari baja galvanis pada kondisi yang sama

2. Anti - finger marking (Resin)
    yaitu tidak bersifat membekas jika disentuh

3. Lebih Ekonomis
   Sangat ringan sehingga memberikan kita meter per segi yang lebih luas.

4. Penampilannya yang Atraktif
    Permukaan ZINCALUME Steel yang dipenuhi kembangan halus memberikan penampilan yang
   berbeda dan sangat menarik.

5. Ketahanan terhadap temperatur tinggi (dari sifat alumunium) Dapat dibuat menjadi berbagai kebutuhan (fleksibel)

6. Mudah dibentuk

7. Kemampuan memantulkan panas.

Aplikasi Produk

- Bahan baku Atap Baja Ringan
- Bahan baku Rangka Atap Baja
- Digunakan pada industri pesawat terbang
- Untuk Foil Stock yang agak tipis, circle, tutup botol, dan kaleng makanan
- Digunakan untuk brazing, casting, dan forging (pembuatan piston) - Digunakan untuk dekorasi, kaleng
   makanan / ring pembuka kaleng minuman, tutup kaleng, bodi mobil, dan berbagai aplikasi lain.     
- Digunakan untuk brazing, casting, dan forging (pembuatan piston)
- Digunakan untuk konstruksi boiler
- Digunakan untuk pipa di las, tongkat untuk ski salju, alat ski salju Digunakan untuk tutup botol dan foil, jika
  ditambah dengan lithium maka dapat digunakan untuk industri pesawat terbang.

Di indonesia perusahaan yang memproduksi produk ZINCALUME Steel dan tersertifikati ini hanya oleh PT Bluescope Steel Indonesia.

Sumber: Berbagai sumber

Mengenal Spesifikasi Produk Galvalume maupun Zinchalume





KATALOG PRODUK HARGA ATAP GALVALUME GELOMBANG PENUTUP ATAP GALVALUM ALUMINIUM







Atap Zincalume adalah baja lapis hasil campuran antara Aluminium dan Zinc dengan komposisi 55% Aluminium, 43,5% Zinc, dan 1,5% silicon.

Dimana bahan tersebut merupakan produksi PT.BLUESCOPE STEEL INDONESIA yang diolah dengan teknologi modern.




Ini menyebabkan logam tersebut mudah di bentuk, berkekuatan tinggi, berumur panjang dan cocok untuk berbagai aplikasi keperluan bagunan dan manufactur.



Selain itu, juga menghasilkan permukaan yang bersifat melekat terhadap cat, sehingga memudahkan pengecatan.




Profile L


GSR-1000

GTR-960

GL-950

SD-935

LT-7


Profile M

GS-830

G760

GL750


Profile S

Gelombang Abadi

TD-750

NSR-720

G-680


Boltless Klip Panel

KL-672

SL-730


Profile Gelombang Tinggi

TB-600

V-600


V-500


CLAADING
spandeck-zincalume
spandek-diamond-roof2

MENCARI FLOOR DECK DI SEMUA PILIHAN
























Aplikator Oleh



Tag: baja ringan sragen, tukang baja ringan jawa tengah, aplikator baja ringan, kontraktor baja ringan jawa tengah, pemborong baja ringan jawatengah, pemborong konstruksi jawa tengah, pemborong gypsum dan partisi, pemborong cat tembok/dinding.